• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Apoteker Ciputat Terjerat Kasus Pabrik Kosmetik Ilegal: Ancaman 12 Tahun Penjara Mengintai!

img

Healthcare.biz.id Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Pada Hari Ini mari kita telusuri Berita Hukum, Kasus Kriminal, Apoteker, Industri Kosmetik, Legalitas Produk yang sedang hangat diperbincangkan. Panduan Artikel Tentang Berita Hukum, Kasus Kriminal, Apoteker, Industri Kosmetik, Legalitas Produk Apoteker Ciputat Terjerat Kasus Pabrik Kosmetik Ilegal Ancaman 12 Tahun Penjara Mengintai Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.

Pada tanggal 20 Maret 2025, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar, mengumumkan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk melanjutkan proses penyidikan suatu kasus yang berujung pada penetapan tersangka. Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik pabrik kosmetik ilegal, yang diindikasikan telah melanggar Pasal 435 dan 436 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Kesehatan.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa untuk menjalankan sebuah industri kosmetik, pemilik harus mendapati izin yang sah serta memenuhi standar Good Manufacturing Practice (GMP) atau yang dikenal sebagai cara produksi yang baik. Ini penting untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, pemilik pabrik tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan untuk beroperasi.

Mereka telah beroperasi selama dua tahun, tetapi Ikrar menyatakan bahwa ada kemungkinan mereka telah melakukan bisnis ilegal ini selama lebih dari itu, mungkin sudah memasuki tahun ketiga. BPOM RI berhasil membongkar pabrik tersebut yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, dan menarik perhatian karena omzet yang dicatat mencapai sekitar Rp 1 miliar per bulan.

Dua individu yang terlibat dalam kepemilikan pabrik ini masing-masing memiliki inisial K dan IKC, dengan IKC diketahui juga berprofesi sebagai apoteker. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda yang maksimal mencapai Rp 5 miliar.

Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. Taruna Ikrar menyatakan, Kami akan melaksanakan tindakan yang sesuai dengan bukti dan keterangan yang ada. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan BPOM dalam menindak praktik ilegal yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.

Saat wawancara di kantor BPOM di Jakarta Pusat, Taruna Ikrar juga menunjukkan apresiasinya kepada masyarakat yang telah melaporkan keberadaan praktik ilegal tersebut. Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat vital dalam membantu BPOM untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh di lokasi terkait. “Percayalah, Badan POM akan bertindak profesional dan maksimal dalam menanggapi laporan ini,” ujarnya.

Keberhasilan dalam membongkar pabrik kosmetik ilegal ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan kecantikan. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku usaha yang berani melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Melalui langkah-langkah yang diambil oleh BPOM RI, diharapkan akan tercipta kesadaran lebih dalam masyarakat mengenai pentingnya membeli produk yang telah terdaftar dan memiliki izin, demi kesehatan dan keselamatan mereka. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk selalu lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik dan melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Keterlibatan masyarakat dan komitmen BPOM dalam menjaga kualitas dan keamanan produk menjadi harapan bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta aman untuk semua. Kami berharap langkah ini menjadi awal yang baik untuk mengawasi industri kosmetik legal dan membantu melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi berbahaya.

Itulah pembahasan lengkap seputar apoteker ciputat terjerat kasus pabrik kosmetik ilegal ancaman 12 tahun penjara mengintai yang saya tuangkan dalam berita hukum, kasus kriminal, apoteker, industri kosmetik, legalitas produk Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. bagikan kepada teman-temanmu. lihat konten lain di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads