Bahaya Tersembunyi: Produk Kosmetik Ini Kembali Nyantrik di BPOM karena Kandungan Berbahaya untuk Ginjal!
Healthcare.biz.id Hai selamat membaca informasi terbaru. Kini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan Kesehatan, Kosmetik, Produk Berbahaya, BPOM, Ginjal. Artikel Dengan Fokus Pada Kesehatan, Kosmetik, Produk Berbahaya, BPOM, Ginjal Bahaya Tersembunyi Produk Kosmetik Ini Kembali Nyantrik di BPOM karena Kandungan Berbahaya untuk Ginjal Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.
- 1.1. Public Warning
- 2.1. merkuri
- 3.1. hidrokinon
Table of Contents
Pada tahun 2013 dan 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah memberikan peringatan mengenai larangan penggunaan kosmetik yang berlabel TABITA. Peringatan ini dikeluarkan melalui Public Warning terkait kandungan bahan berbahaya dalam produk tersebut.
Menurut informasi yang terdiri dari spesifikasi produk, kosmetik TABITA diketahui mengandung merkuri, yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Penggunaan merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit yang tidak diinginkan, seperti munculnya bintik hitam yang dikenal dengan istilah ochronosis. Selain itu, pemakaian produk ini juga dapat memicu reaksi alergi, iritasi pada kulit, serta gejala yang lebih parah seperti sakit kepala, diare, dan muntah. Efek jangka panjangnya termasuk kemungkinan kerusakan serius pada ginjal.
Selain merkuri, produk ini juga didapati mengandung hidrokinon, yang memiliki potensi untuk menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna pada kornea, serta kuku. Menyikapi temuan ini, BPOM RI mengambil langkah serius dengan menginstruksikan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk segera menghentikan promosi produk kosmetik yang diidentifikasi sebagai TABITA dan TABITA GLOW. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencegah produk-produk berbahaya tersebut dapat terus dipasarkan di platform online.
Dalam penanganan lebih lanjut, BPOM RI berhasil menyita sembilan produk di bawah merek TABITA dan TABITA GLOW yang dianggap ilegal karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon. Dari sembilan produk tersebut, satu di antaranya mencantumkan nama produsen atau importir asal Thailand pada kemasan, sedangkan produk lainnya tidak mencantumkan informasi mengenai produsen sama sekali.
BPOM RI menegaskan pentingnya tindakan tegas dalam pemberantasan produk kosmetik yang berbahaya serta ilegal. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam pernyataannya pada tanggal 21 Maret 2025 menegaskan bahwa kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW tidak memiliki izin edar dari BPOM, sehingga secara legal produk tersebut dilarang untuk dipasarkan. Menurutnya, hanya produk kosmetik yang telah terdaftar dan mendapatkan izin edar dari BPOM yang diperbolehkan untuk dipromosikan atau diiklankan.
Penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dalam memilih produk kosmetik, terutama yang dijual melalui media online. Informasi terkait izin edar sebuah produk haruslah diperiksa dengan seksama untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan. Dengan adanya tindakan dari BPOM RI, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan kosmetik yang aman dan teruji akan semakin meningkat.
Pada akhirnya, kesadaran dan kehati-hatian saat memilih produk kosmetik merupakan hal yang sangat penting. Diharapkan tindakan preventif dan penegakan hukum yang dilakukan oleh BPOM RI dapat membentuk budaya yang lebih positif dalam penggunaan kosmetik yang aman dan tidak membahayakan kesehatan.
Sekian ulasan tentang bahaya tersembunyi produk kosmetik ini kembali nyantrik di bpom karena kandungan berbahaya untuk ginjal yang saya sampaikan melalui kesehatan, kosmetik, produk berbahaya, bpom, ginjal Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. silakan lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI