• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

IDAI Minta Penundaan Laporan Pajak: Urgensi Kaji Ulang Pajak Dokter di RS!

img

Healthcare.biz.id Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Hari Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Pajak, Kesehatan, Kebijakan Pemerintah, Dokter, Rumah Sakit, Ekonomi. Pandangan Seputar Pajak, Kesehatan, Kebijakan Pemerintah, Dokter, Rumah Sakit, Ekonomi IDAI Minta Penundaan Laporan Pajak Urgensi Kaji Ulang Pajak Dokter di RS Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.

Pemotongan pajak yang didasarkan pada penghasilan bruto memiliki dampak signifikan terhadap dokter yang mendapatkan honor dari berbagai sumber, seperti seminar, pelatihan, hingga jasa konsultasi. Dalam hal ini, mereka akan menghadapi beban pajak progresif yang lebih tinggi. Berdasarkan peraturan yang ada, pajak penghasilan yang dikenakan kepada dokter dihitung dari penghasilan bruto sebelum dikurangi dengan bagi hasil yang didapat dari rumah sakit dan juga biaya operasional yang dikeluarkan.

Dalam praktiknya, banyak dokter hanya mendapatkan sebagian kecil dari tarif jasa medis karena harus berbagi dengan rumah sakit. Namun, perhitungan pajak tetap dilakukan berdasarkan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pasien. Hal ini menimbulkan suatu ketidakadilan, di mana dokter dikenakan pajak atas penghasilan yang belum mereka terima secara riil. Jika pajak tetap dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, dokter akan semakin merasa terbebani oleh pajak yang bisa mencapai 5 persen hingga 30 persen dari total pendapatan mereka.

Surat keberatan mengenai kebijakan ini ditandatangani oleh Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, pada Senin, 17 Februari 2025. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa kebijakan ini berarti dokter harus membayar pajak atas pendapatan yang sebenarnya tidak mereka terima. Keberatan ini muncul karena mayoritas dokter anak di rumah sakit melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tarif standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Situasi ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan dokter, karena minat mereka untuk melayani pasien dengan biaya yang ditanggung oleh JKN berpotensi menurun. Kebijakan ini menempatkan dokter dalam posisi yang tidak menguntungkan, sama seperti pajak perusahaan yang dikenakan atas omset atau penghasilan bruto, bukan laba bersih. Salah satu alasan mengapa hal ini menjadi perhatian adalah karena dampaknya yang luas terhadap ketersediaan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Akibat dari ketidakpuasan ini, para dokter anak yang tergabung dalam IDAI telah menyerukan penundaan dalam pelaporan pajak untuk tahun 2024. Ini merupakan langkah protes terhadap kebijakan pajak yang dianggap tidak adil. Para dokter berharap agar Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut sebelum dilaksanakan secara penuh. Mereka menginginkan diadakan dialog antara Kementerian Keuangan dan perwakilan IDAI agar kebijakan ini dapat ditinjau ulang.

Selanjutnya, dr. Piprim menyatakan bahwa penting untuk mempertimbangkan prinsip keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat, khususnya mereka yang merawat pasien JKN. Harapan mereka adalah agar semua pihak dapat berusaha untuk mencapai solusi yang adil, sehingga hak-hak dokter dapat terjamin tanpa terbebani pajak yang terlalu tinggi.

Diskusi yang konstruktif antara dokter dan pihak terkait perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pajak yang berlaku mencerminkan realitas kerja para dokter di lapangan. Dengan mendengarkan keluhan dan masukan dari dokter, pemerintah diharapkan bisa menciptakan regulasi yang lebih baik dan lebih mendukung terhadap profesi medis.

Di sisi lain, perlu juga dipahami bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, aturan yang diterapkan harus seimbang dan mampu memberikan manfaat baik kepada negara maupun profesi medis. Dengan cara ini, diharapkan layanan kesehatan dapat terus berkembang dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap idai minta penundaan laporan pajak urgensi kaji ulang pajak dokter di rs dalam pajak, kesehatan, kebijakan pemerintah, dokter, rumah sakit, ekonomi ini hingga selesai Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Jika kamu suka semoga Anda menemukan artikel lain yang menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - Ini judul website saya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads